UU Nomor 21 Tahun 2019
Klik nomor pasal untuk melihat penjelasan:
- Pasal 1–4 Ketentuan Umum
- Pasal 5–26 Penyelenggaraan Karantina
- Pasal 27 Pentepan Jenis HPHK,HPIK, OPTK dan Media Pembawa
- Pasal 28 Pelaksanaan Tindakan Karantina
- Pasal 29-30 Penanggung Jawab Alat Angkut
- Pasal 31-32 Tindakan Karantina Pasca Masuk
- Pasal 33 Impor Media Pembawa
- Pasal 34 Ekspor Media Pembawa
- Pasal 35 Antar Area Media Pembawa
- Pasal 36 Pelaksana Tindakan Karantina
- Pasal 37-40 Pemeriksaan
- Pasal 41 Pengasingan
- Pasal 42 Pengamatan
- Pasal 43 Perlakuan
- Pasal 44 Penahanan
- Pasal 45-46 Penolakkan
- Pasal 47-54 Pemusnahan
- Pasal 55 Pembebasan
- Pasal 56-57 Tindakan Karantina diluar Tempat Pemasukkan dan Pengeluaran
- Pasal 58 Hewan organik atau Ikan organik
- Pasal 59 Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak negara
- Pasal 60 Barang Bawaan
- Pasal 61 Tindakan Karantina dalam keadaan Darurat
- Pasal 62 Tindakan Karantina oleh Pihak Lain
- Pasal 63 Bantuan Penanggulangan Bencana
- Pasal 64 Tindakan Karantina Terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus
- Pasal 65 Penyelenggaraan Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes
- Pasal 66 Lintas Batas Negara
- Pasal 67-68 Transit Media Pembawa
- Pasal 69 Media Pembawa Barang yang Ditahan
- Pasal 70 Segel
- Pasal 71 Media Pembawa tidak ditemukan Pemilik
- Pasal 72 Keamanan Pangan
- Pasal 73-76 Kawasan Karantina
- Pasal 77 Ketelusuran
- Pasal 78-79 Sistem Informasi Karantina
- Pasal 80 Jasa Karantina
- Pasal 81 Intelijen
- Pasal 82 Polsus
- Pasal 83 Penyidik
- Pasal 84 Kerjasama
- Pasal 85 Pendanaan
- Pasal 86–91 Ketentuan Pidana
- Pasal 92–93 Kentuan Peralihan
- Pasal 94–96 Penutup
Keterangan Warna
- BAB I Ketentuan umum
- BAB II Penyelenggaraan Karantina
- BAB III Pentepan Jenis HPHK,HPIK, OPTK dan Media Pembawa
- BAB IV Pelaksanaan Tindakan Karantina
- BAB V Pengawasan dan Pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
- BAB VI Kawasan Karantina
- BAB VII Ketelusuran
- BAB VIII Sistem Informasi Karantina
- BAB IX Jasa Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
- BAB X Fungsi Inteligen, Kepolisian Khusus dan Penyidikan
- BAB XI Kerja sama Perkantinaan
- BAB XII Pendanaan
- BAB XIII Ketentuan Pidana
- BAB XIV Ketentuan Peralihan
- BAB XV Ketentuan Penutup